Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
Friday 15 Jun 2012 00:19:20
 

Wa Ode (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), semakin menghangat.

Berawal dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/6). Yang menyatakan bahwa, tersangka kasus DPID tidak akan berhenti di Wa Ode Nurhayati. Dan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Samad pun menambahkan, tersangka baru itu bukan dari kalangan pejabat pemerintah, namun dari politisi.

Lalu di hari yang sama, terdakwa Wa Ode Nurhayati menuding Ketua DPR Marzuki Alie Alie ikut menerima jatah fee DPID. "Berdasarkan data saudara Nando, TA (tenaga ahli) Banggar, dia sebutkan bahwa kode K (Ketua) memiliki jatah Rp 300 miliar, Rp 250 miliar per Wakil Ketua, dan pimpinan Banggar," katanya usai menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/6).

Lebih lanjut, Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, dirinya ikhlas menjadi jembatan KPK untuk membongkar permainan uang di parlemen. Wa ode juga mengungkapkan, sebagai anggota Banggar dan anggota fraksi, seluruhnya diikat tugas konstitusional dan legal, tetapi jatah pimpinan DPR dan Ketua DPR itu tidak legal dan inkonstitusional.

Kemudian pengacara Wa Ode, Nur Zainab mengungkapkan kasus yang menjerat kliennya ini berawal dari Marzuki Alie yang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka transaksi keuangan Wa Ode. Permintaan Marzuki tersebut, menurut Nur Zainab, melanggar hukum. "Sejak awal ini bagian dari skenario ketika beliau (Wa Ode) menyuarakan satu sistem ini diperbaiki," katanya.

Tetapi dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menyebutkan nama pimpinan Banggar ataupun pimpinan DPR, yang ikut menikmati fee tersebut.

Dimana JPU membeberkan, aliran uang dari Wa Ode ke rekening Tasniem Fauzia yang tak lain putri tokoh reformasi Amien Rais. Sebesar Rp 2,5 juta, melalui transfer ATM pada 30 Januari 2011.

Tak hanya itu, sejumlah politisi PAN juga ikut kecipratan. Dianataranya Wakil Sekjen PAN, Wahyuni Refi mendapat Rp 10 juta, mantan anggota DPR dari PAN, Arbab Paproeka menerima transferan Rp 100 juta pada 3 Mei 2011. Bahkan pengacara Wa Ode Nur Zaenab, pada 25 November 2010 pernah mendapat Rp 150 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya uang masuk Rp 44,3 miliar di rekening Wa Ode yang diduga ilegal. "Yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa selaku anggota Banggar DPR," kata JPU KPK I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Persidangan.



Wakil Rakyat Pun Membatah

Mendengar dirinya dituduh, Marzuki Alie pun langsung membuat bantahan. Dirinya mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 300 miliar seperti tuduhan Wa Ode.

Bahkan Marzuki mengaku tidak pernah terlibat dalam pembahasan anggaran. Dia juga tidak pernah memberikan tanda tangan atas laporan Badan Anggaran DPR. Dia berdalih Badan Anggaran berdiri sendiri dan tidak perlu ada persetujuan dirinya selaku ketua DPR.

Marzuki pun, mendesak Wa Ode untuk menjelaskan bagaimana permainan dalam Badan Anggaran kepada lembaga penegak hukum daripada menuding pihak lain sebagai mafia anggaran. "Kalau dia menutupi apa yang lakukan dan menuding kanan kiri, tentu kasus ini akan semakin sulit terungkap dan justru membingungkan banyak orang," ucapnya saat ditemui waratwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/6).

Dirinya pun menilai, tindakan mantan Anggota Banggar ini karena tertekan akibat menjalani pemeriksaan berkali-kali. Dan Marzuki pun mengaku dirinya memaafkan.

Hal senada juga dilakukan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung . Dirinya membantah bahwa, apa yang disebut Wa Ode sama sekali tak ada.

Bahkan, nantan Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan, pimpinan DPR tidak bersentuhan dengan proses penyusunan anggaran yang ada di Banggar DPR. “Sehingga saya tidak tahulah. Silahkan fakta persidangan yang membuktikan,” kata Pramono.

TrioMacan2000 Pun Menyinggung

Sebelumnya, sebuah akun anonim di Twitter, @TrioMacan2000 menyebutkan adanya pembagian jatah alokasi anggaran untuk para anggota banggar, pimpinan banggar dan pimpinan DPR.
“Jatah alokasi untuk pimpinan. DPR disebut2 : 250 milyar per orang, pimp Banggar 100 Milyar per orang dan anggota 25-50 milyar/ orang,” twitnya pada tanggal 4/2/2012.

Macan (red) pun menambahkan, alokasi anggaran ini bebas "dijual" sendiri oleh yang bersangkutan atau dikembalikan (jika jujur) atau dititipkan ke teman (jika takut). “Lalu dimana korupsi atau permainannya ? Karena jumlahnya APBN-P itu terbatas, maka tentu saja jadi rebutan K/L dan daerah-dareah,” tambahnya.

Lalu anggaran tersebut dijual kepada kepala daerah baik Bupati maupun Walikota. Dengan melalui perantara atau yang dikenal dengan calo anggaran.

“Siapa saja calo anggaran itu? Boleh siapa saja yang mau dan mampu. Umumnya mereka adalah staf ahli, staf DPR, PNS DPR, kader partai dll. Jika Bupati/Walkot atau pengusaha yang jadi rekanannya kenal baik dengan anggota Banggar, ya langsung aja, harga jadi lebih murah. Harga disini maksudnya fee yang harus dibayar oleh Bupati/Pengusaha untuk golkan permohonan anggaran yang mereka ajukan ke Banggar.

Berapa harga beli atau suap atau fee ke Banggar?, antara 4 - 7% dari total nilai anggaran yang diajukan. Bayar didepan, cash, tidak boleh ngutang,” imbuhnya. (dbs/biz)





 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2